Kepatuhan pajak adalah bentuk kesediaan Wajib Pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakannya sesuai Undang-Undang. Tujuan penelitian adalah: (1) menganalisis pengaruh sanksi pajak, tingkat pendapatan dan kesadaran Wajib Pajak terhadap kepatuhan Wajib Pajak. (2) menganalisis pengaruh sanksi pajak dan tingkat pendapatan terhadap kesadaran Wajib Pajak. (3) menganalisis pengaruh kesadaran Wajib Pajak dalam memediasi pengaruh sanksi pajak dan tingkat pendapatan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian penjelasan. Sampel yang digunakan 75 responden Wajib Pajak orang pribadi pada KPP Pratama Probolinggo. Analisis statistik yang digunakan adalah metode WarpPLS. Hasil penelitian adalah: (1) Sanksi pajak tidak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. (2) Tingkat pendapatan dan kesadaran Wajib Pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan Wajib Pajak. (3) Sanksi pajak dan tingkat pendapatan berpengaruh terhadap kesadaran Wajib Pajak. (4) Kesadaran Wajib Pajak tidak dapat memediasi pengaruh sanksi pajak dan tingkat pendapatan terhadap kepatuhan Wajib Pajak.
Copyrights © 2021