Jurnal Ilmu Manajemen Terapan (JIMT)
Vol. 2 No. 6 (2021): Jurnal Ilmu Manajemen Terapan (Juli 2021)

PENGENALAN DAN DEFINISI HUKUM SECARA UMUM (LITERATURE REVIEW ETIKA)

Elsa Nurahma Lubis, Asifah (Unknown)
Dwi Fahmi, Farhan (Unknown)



Article Info

Publish Date
24 Jul 2021

Abstract

Hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan.Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan. Di negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan.Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar.Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau diperkuliahan dan sekolah-sekolah. Indonesia adalah negara hukum.Dalam hidup di lingkungan masyarakat maupun sekolah tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis.Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya.Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat tentang definisi hukum secara umum, tujuan dan karakteristik hukum, jenis-jenis hukum yang ada di Indonesia dan lain-ain yang terdapat dalam rumusan masalah artikel ini.Metode yang digunakan dalam penulisan yaitu dengan mengumpulkan data dan informasi berdasarkan dengan melakukan penelusuran pustaka, pencarian sumber-sumber yang relevan danpencarian data melalui internet. Data dan informasi yang digunakan yaitu data dari skripsi, media elektronik, dan beberapa pustaka yang relevan. Hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Hukum tidak bisa lagi disebut sebagai hukum, apabila tidak pernah dilaksanakan.Pelaksanaan hukum selalu melibatkan manusia dan tingkah lakunya. Lembaga kepolisian diberi tugas untuk menangani pelanggaran hukum, kejaksaan disusun dengan tujuan untuk mempersiapkan pemeriksaan perkara di depan sidang pengadilan. Di negara Indonesia masih banyak orang-orang yang melanggar hukum atau peraturan.Peraturan-peraturan yang sudah disepakati dan ditulis ternyata masih banyak yang dilanggar.Hal tersebut tidak hanya di kalangan pemerintah, masyarakat, tetapi juga menyebar ke instansi-instansi termasuk lembaga pendidikan atau diperkuliahan dan sekolah-sekolah. Indonesia adalah negara hukum.Dalam hidup di lingkungan masyarakat maupun sekolah tidak lepas dari aturan-aturan yang berlaku, baik aturan yang tertulis maupun aturan yang tidak tertulis.Aturan-aturan tersebut harus ditaati sepenuhnya.Adanya aturan tersebut adalah agar tercipta kemakmuran dan keadilan dalam lingkungan masyarakat. Apabila aturan-aturan tersebut dilanggar, akan mendapatkan sanksi yang tegas. Tujuan penelitian ini adalah untuk memberikan pengetahuan lebih kepada masyarakat tentang definisi hukum secara umum, tujuan dan karakteristik hukum, jenis-jenis hukum yang ada di Indonesia dan lain-ain yang terdapat dalam rumusan masalah artikel ini.Metode yang digunakan dalam penulisan yaitu dengan mengumpulkan data dan informasi berdasarkan dengan melakukan penelusuran pustaka, pencarian sumber-sumber yang relevan danpencarian data melalui internet. Data dan informasi yang digunakan yaitu data dari skripsi, media elektronik, dan beberapa pustaka yang relevan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

JIMT

Publisher

Subject

Decision Sciences, Operations Research & Management

Description

Focus and Scope FOCUS Jurnal Ilmu Manajemen Terapan (JIMT) memfokuskan diri pada riset tentang Manajemen dan Ekonomi. Pendekatan metode penelitian meliputi: Kuantitatif, Kualitatif, dan Mix Method. Jurnal Ilmu Manajemen Terapan (JIMT) memiliki tujuan sebagai berikut: Menyediakan sarana publikasi ...