ABSTRAKSistem ketatanegaraan Indonesia sangat jelas diterangkan bahwa negara Indonesia berbentuk unitarisme pasal 1 (1) Undang-Undang Dasar 1945 adapaun sistem pemerintahan pada level dibawah merupakan pelimpahan berdasarkan prinsip asas otonomi, Pasal 18 (1) Undang-Undang Dasar 1945, adapun urusan kewenangan Pemerintah Daerah secara eksplisit dituangkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pembahasan pada penelitian ini titik fokus penulisan mengenai pelimpahan kewenangan pengawasan pendidikan sekolah jenjang menengah pasca diterbitkanya Undang-undang nomor 23 tahun 2014 pada Sekolah Menengah Atas di Wilayah Entikong Perbatasan Penelitian ini menerapkan metode penelitian Yuridis normatif, penelitian yang melakukan penelusuran terhadap norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan kesimpulan pasca pelimpahan kewenangan belum diterbitkanya peraturan perundang-undangan yang mengatur secara teknis Satuan pendidikan Jenjang Pendidikan Menengah dibawah Provinsi Kata Kunci : Kewenangan Pemerintah Provinsi, Konkuren Urusan Pemerintahan, Pengawasan
Copyrights © 2021