Perjanjian bagi hasil tanah pertanian  dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil, tidak dapat dilaksanakan oleh masyarakat petani. Kabupaten Ngawi yang masyarakatnya bermatapencaharian di bidang pertanian, masih melaksanakan perjanjian bagi hasil tanah pertanian, tetapi  tidak didasarkan pada UU tersebut. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris, spesifikasi penelitian bersifat deskriptif analitis, sumber data adalah data primer dan sekunder, teknik pengumpulan data dengan wawancara,  dan studi kepustakaan,  dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian: 1) Pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah pertanian di Kabupaten Ngawi tidak berdasarkan Undang-undang Bagi Hasil, tetapi berdasarkan hukum adat. Bentuk perjanjian  tidak tertulis berdasarkan kesepakatan para pihak, tidak ada saksi dan tidak dilakukan dihadapan Kepala Desa, serta tidak ada ketentuan jangka waktu berakhirnya perjanjian. 2) Hambatan yang timbul adalah bahwa para petani tidak mengetahui adanya undang-undang dan berdasarkan kebiasaan setempat berasaskan kepercayaan. 3). Peraturan ke depan hendaknya harus mengindahkan nilai-nilai hokum adat, yang bersifat konkrit dan kontan dan undang-undang bagi hasil tanah pertanian seharusnya diganti.
Copyrights © 2018