Penelitian ini bertujuan menjelaskan pencatatan provisi yang dilakukan oleh otoritas penjamin simpanan sesuai standar akuntansi keuangan guna mengakui adanya kewajiban seperti klaim penjaminan simpanan nasabah penyimpan dan/atau gugatan hukum oleh nasabah/pihak terkait dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi otoritas tersebut sebagai penjamin simpanan nasabah dan resolusi bank. Penelitian ini mengambil Lembaga Penjamin Simpanan sebagai otoritas penjamin simpanan di Indonesia menjadi objek studi melalui wawancara kepada dua orang praktisi akuntansi yang membantu LPS dalam menyusun kebijakan akuntansi LPS dan satu orang pegawai LPS yang menangani fungsi akuntansi. Metodologi dalam penelitian ini adalah kualitatif dan sifat penelitian ini deskriptif analisis (analysis descriptive). Berdasarkan penelitian ini disimpulkan bahwa pencatatan akuntansi LPS dalam pembayaran klaim nasabah mengacu kepada PSAK dan memenuhi syarat untuk mencatat provisi sepanjang seluruh kondisi yang disyaratkan oleh PSAK telah terpenuhi. Provisi yang dicatat LPS tidak menggunakan PSAK 62: Kontrak Asuransi namun berdasarkan pada PSAK 57: Provisi, Liabilitas Kontinjensi, dan Aset Kontinjensi. Provisi diakui LPS untuk mencatat: (1) Pembayaran klaim Penjaminan nasabah bank yang dilikuidasi dan (2) gugatan hukum kepada LPS yang berpotensi besar (probable) menimbulkan provisi karena kemungkinan besar terjadi sumber daya keuangan yang keluar pada masa mendatang (dalam waktu 12 bulan kedepan)
Copyrights © 2021