Sebagai asas fundamental dalam hukum pidana, asas praduga tidak bersalah berkaitan erat dengan masalah pembuktian. Diperkenankan pembalikan beban pembuktian terhadap kesalahan pelaku akan bersinggungan dengan asas praduga tidak bersalah menjadi asas praduga bersalah, sehingga sangat rawan terhadap pelanggaran HAM. Karena itu, penerapan pembalikan beban pembuktian hendaknya dilakukan secara hati-hati dan selektif serta dilakukan dalam kedudukan sebagai terdakwa, sehingga hanya dapat diterapkan pada kasus-kasus tertentu dan diterapkan terbatas. Selain itu, harus dilakukan secara seimbang dan proporsional antara perlindungan kemerdekaan individu di satu sisi dan perampasan hak individu pelaku di sisi lain. DOI: 10.15408/sjsbs.v2i2.2381
Copyrights © 2015