Penelitian ini mengambil sisi fokus pada kewajiban divestasi saham PT. Freeport Indonesia setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Sebelumnya, PT. Freeport Indonesia beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan historis. Adapun sumber data yang digunakan yaitu, bahan hukum premier, bahan hukum sekunder dan bahan hukum non-hukum. Peneliti menggunakan teknik pengumpulan data secara library research (studi kepustakaan) dan menganalisis data secara deduktif dalam penelitian ini. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akibat hukum setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 yaitu Kontrak Karya harus melakukan penyesuaian terhadap undang-undang baru yang telah disahkan. Selain itu, posisi pemerintah tidak lagi sejajar dengan pelaku usaha dalam hal ini PT. Freeport Indonesia dan mengembalikan asas Hak Penguasaan Negara (HPN) pada posisi sejajar secara ketatanegaraan. Butir-butir kesepakatan amandemen kontrak karya berdasarkan Memorandum of Understanding (Mou) kedua belah pihak terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 diantaranya adalah divestasi saham PT. Freeport Indonesia sebesar 51% kepada pemerintah Indonesia.
Copyrights © 2020