Penelitian ini mengkaji tentang Implementasi Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis implementasi Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan dan Stabilitas Sistem Keuangan Negara dalam penanganan pandemi Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo. Metode penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empris. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa untuk melaksanakan Perpu Nomor 1 Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo harus merealokasi anggaran untuk kesehatan, social safety net dan pemulihan ekonomi. Realokasi anggaran dilakukan dari rasionaliasi belanja pegawai, belanja barang dan belanja modal yang tidak proritas/ produktif. Pemkab Sidoarjo harus memprioritaskan kegiatan yang mendukung ketiga sektor tersebut dengan mengurangi/ meniadakan kegiatan yang tidak prioritas/produktif.
Copyrights © 2021