Penelitian ini mengkaji tentang Penerapan Teleconference Pada Persidangan Kasus Tindak Pidana Di Pengadilan Negeri Tulungagung dalam Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menganalisa penerapan teleconference pada persidangan pembuktian kasus tindak pidana di Pengadilan Negeri Tulungagung dan untuk mengkaji secara mendalam upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Tulungagung dalam menghadapi hambatan penerapan teleconference pada persidangan pembuktian kasus tindak pidana saat masa pandemi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan, pertama penerapan teleconference pada persidangan pembuktian kasus tindak pidana dalam masa pandemi Covid-19 di Pengadilan Negeri Tulungagung yang sebelumnya telah diatur dalam KUHAP, kini telah dikesampingkan dengan adanya pandemi Covid-19 yang mengharuskan meminimalisir adanya pertemuan secara tatap muka. Sehingga muncul peraturan baru yang mengatur tentang pemeriksaan pembuktian melalui media teleconference, yakni Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020.Kedua, Upaya yang dilakukan Pengadilan Negeri Tulungagung dalam menghadapi hambatan penerapan teleconference pada persidangan pembuktian kasus tindak pidana saat masa pandemi Covid-19 yakni dengan dengan cara mengulang persidangan apabila jaringan internet telah kembali stabil.
Copyrights © 2021