Ekonomi syariah berkembang begitu signifikan sehingga pasti memunculkan sengketa dalam antara para pihaknya karena suatu hak atau kepentingan pihak lain yang tidak terpenuhi. Peradilan sendiri terkenal lama dan berlarut-larut dalam menyelesaikan sengketa, sehingga hal ini menyebabkan penumpukan, biaya yang cukup tinggi dan waktu yang lebih lama, sehingga sangat tidak adil bagi yang berperkara dengan nilai material kecil, namun harus mengeluarkan cost yang lebih besar dari nilai yang dituntut. Dalam hal ini Mahkamah Agung mengerluarkan Perma 4 Tahun 2019 yang mengatur mengenai gugatan sederhana pada penyelesaian sengketa ekonomi syariah tentunya harus melihat prinsip-prinsip keislaman di dalamnya, sehingga muncul pertanyaan apakah gugatan sederhana sesuai dengan prinsip ekonomi islam. Tulisan ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan metode penelitian deskriptif. Hasil penelitian ini menjelaskan bahwa gugatan sederhana sudah sesuai dengan prinsip ekonomi dalam islam diantaranya tauhid, keadilan dan kekhilafahan.
Copyrights © 2021