Fundamental : Jurnal Ilmiah Hukum
Vol. 10 No. 1 (2021): Fundamental: Jurnal Ilmiah Hukum

Tinjauan Kriminologis Budaya Nusa Tenggara Barat Tradisi Kawin Tangkap (Piti Rambang)

Astrid Budi (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jun 2021

Abstract

Tradisi piti rambang di Nusa Tenggara Barat dilakukan dengan cara mengambil paksa perempuan yang disukai oleh laki-laki yang akan dinikahkan saat perempuan tersebut tiba di kediaman laki-laki. Namun, praktek tersebut merugikan perempuan karena dirinya dapat dikategorikan sebagai korban penculikan. Hal ini dikarenakan perempuan yang menjadai palaingindi mawini (yang dibawa lari) tidak diberikan kesempatan untuk menetukan kepada siapa dia akan menikah. Hal ini membuat perempuan tertindas dan tida jarang kawin tangkap disertai dengan kekerasan. Meskipun tradisi ini didekriminalisasi oleh masyarakat, tapi tetap saja berdasarkan hukum pidana Indonesia tindakan tersebut termasuk tindak pidana dan pelaku dapat dihukum sesuai pasa yang berlaku.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jurnalstih

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Fundamental Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah Bima ini merupakan bagian yang memuat standar dalam penulisan jurnal, Jurnal fundamental dapat di jadikan wadah menulis untuk terbitan berkala atau dua kali dalam satu Tahun, yaitu pada Bulan Januari-Juli Dan Juli-Desember setiap ...