Corona virus Disease-19 (COVID-19) merupakan penyakit menular yang disebabkan oleh virus SARS-COV 2 atau Virus Corona. COVID-19 dinyatakan sebagai pandemi dunia oleh WHO dan ditetapkan Pemerintah sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang perlu dilakukan langkah-langkah penanggulangan terpadu termasuk keterlibatan seluruh komponen masyarakat. Pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan COVID-19 adalah segala upaya yang dilakukan oleh seluruh komponen masyarakat dengan menggali potensi yang dimiliki masyarakat agar berdaya dan mampu berperan serta mencegah penularan Covid-19. Kegiatan pengabdian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan penguatan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan tindakan pencegahan terhadap penularan Covid-19 bagi diri sendiri dan semua anggota keluarga. Diharapkan agar dari kegiatan ini, masyarakat mengetahui dan lebih paham tentang tindakan pencegahan terhadap penularan Covid-19 melalui pembiasaan menggunakan masker dan menyiapkan makanan sehat dan bergizi. Metode pelaksanaan kagiatan ini adalah “Pendidikan kaji tindak partisipatif bersama masyarakat” berbentuk penyuluhan yang bertujuan meningkatkan pemahaman dalam bidang kesehatan dan lingkup terkait didalamnya sehingga menyadarkan masyarakat akan pentingnya memelihara kesehatan dan hidup sehat. Tempat pelaksanaannya adalah Warga Pasar Oesao Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada tanggal 8 Mei 2020. Hasil yang diperoleh adalah perubahan presepsi dan tindakan masyarakat tentang pentingnya menggunakan masker untuk tindakan pencegahan selama mereka beraktivitas di pasar bersama para pembeli. Hal ini ditandai dengan jumlah masker yang dibagikan dan masyarakat ikut sama-sama mempraktekkan cara penggunaan masker yang benar. Hasil lain yang diperoleh dari kegiatan pengabdian ini adalah adanya perubahan presepsi masyarakat tentang pentingnya makan makanan bergizi dalam upaya meningkatkan imunitas tubuh agar terhindar dari penularan virus Covid-19.
Copyrights © 2021