Hukum tidak lepas dari kehidupan manusia karena hukum merupakan aturan untuk mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupannya. Tapi kemudian apakah tepat pelanggar protokol kesehatan dijatuhi sanksi pidana, apalagi yang menjadi dasar untuk itu adalah pasal-pasal yang sebenarnya kurang pas. Berdasarkan uraian tersebut diatas, menarik untuk diteliti perihal penerapan pemberian sanksi pidana kepada pelanggar protokol kesehatan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, berdasarkan asas-asas hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan hukum pidana. Jika tidak segera dibentuk atau diterbitkan aturan yang jelas dan tepat terkait sanksi pelanggar protokol kesehatan, tidak sedikit petugas yang akan menerapkan sanksi dengan cara semaunya sendiri. Banyak dijumpai petugas yang dilapangan menerapkan sanksi-sanksi yang sebenarnya tidak ada dasar hukumnya dan malah terkesan malah melanggar HAM. Selama belum ada aturannya, maka suatu perbuatan tidak dapat dipidana berdasarkan Pasal 1 angka (1) KUHP.
Copyrights © 2021