Perkara antara DPW Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Timur selaku Penggugat dan Choirul Anam selaku Tergugat I, YKP Kota Surabaya selaku Tergugat II, dan Notaris Tantien Bintarti selaku Turut Tergugat. Objek gugatannya adalah tanah beserta bangunan terletak di Jalan Gayungsari Timur Surabaya. Sedangkan Akta Nomor 128 Notaris Tantien Bintarti disebut dalam tuntutan atau petitum gugatan dari Penggugat untuk dinyatakan batal dan tidak sah. Pertimbangan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut hanya mengacu pada Pasal 1888 KUHPerdata yang mana bukti tulisan mempunyai kekuatan pembuktian terletak pada akta aslinya. Tetapi majelis menganggap bahwa bukti surat yang tidak ditunjukkan aslinya namun diakui kebenarannya maka dianggap mempunyai kekuatan pembuktian yang sah. Atas dasar pertimbangan itulah penulis menganggap bahwa majelis hakim melakukan kekhilafan karena untuk dinyatakan batal dan tidak sah akta otentik yang dibuat notaris maka harus mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat subjek dan objekt dalam perjanjian. Maka dari itu, perlu adanya ketelitian dalam melihat dan memahami suatu gugatan berdasarkan sebuah fakta dan dasar hukum yang menjadi pedoman dalam mengambil suatu keputusan yang berkeadilan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Copyrights © 2021