DKI Jakarta merupakan kota metropolitan yang menumbuhkan banyak hotel. Hotel merupakan fasilitas penyedia tempat penginapan yang meliputi wisma, pesanggrahan, losmen, dan lainnya termasuk kamar kos yang melebihi 10 (sepuluh) kamar. Pajak hotel merupakan kategori dari pajak daerah yang berfungsi memungut pajak terhadap pengusaha hotel yang termasuk objek pajak hotel. Efektivitas pajak hotel pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta pada tahun 2015-2019 dapat dikatakan sudah efektif dengan tahun 2015 sebesar 85,08% dapat dikatakan cukup efektif, pada tahun 2016 sebesar 93,73% dapat dikatakan efektif, pada tahun 2017 sebesar 95,67% dapat dikatakan efektif, pada tahun 2018 sebesar 102,64% dapat dikatakan sangat efektif, sedangkan pada tahun 2019 sebesar 98,02% dapat dikatakan efektif. Kontribusi pajak hotel terhadap pendapatan pajak daerah pada Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta pada tahun 2015 mencapai 4%, pada tahun 2016 mencapai 5%, pada tahun 2017 mencapai 4%, pada tahun 2018 mencapai 5% dan pada tahun 2019 mencapai 4%. Pencapaian efektivitas yang kurang konsisten terhadap pajak hotel karena masih banyaknya wajib pajak yang tidak sadar akan pentingnya mendaftar, membayar, dan melaporkan pajak hotelnya ke daerah. Maka, Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta terus bersosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pendapatan daerah khususnya dalam penerimaan pajak hotel.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021