Wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil telah berkembang menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Untuk itu tiap provinsi diwajibkan untuk memiliki suatu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 14. Dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil untuk suatu provinsi memerlukan deskripsi potensi sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil beserta kegiatan pemanfaatannya, isu-isu strategis wilayah, tujuan, kebijakan dan strategi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, rencana alokasi ruang, peraturan pemanfaatan ruang dan indikasi program. Tulisan ini akan mendeskripsikan bagian dari rencana kebijakan zonasi di wilayah perairan pesisir Provinsi Bali.
Copyrights © 2021