Sentralitas Al-Qur’an sebagai kitab petunjuk tercermin dari dua gerak sekaligus, yaitu gerak sentrifugal dan gerak sentripetal. Dalam gerak sentrifugal Al-Qur’an mendorong kepada umat Islam untuk melakukan usaha interpretasi atas ayat-ayatnya. Sebaliknya dalam gerak sentripetal umat Islam terdorong untuk mengembalikan berbagai problematikanya kepada Al-Qur’an. Sebagai kitab petunjuk, Al-Qur’an memiliki kekhasan yaitu bisa dibaca dengan berbagai variasi pembacaan (qira'at). Dengan demikian menjadikan Al-Qur'an sebagai kitab suci yang multiple meaning atau mengandung banyak kemungkinan makna. Artikel ini mengkaji tentang ragam pendapat terkait relasi antara Al-Qur'an dan qira'at, keabsahan penafsiran dengan pendekatan ragam qira'at dan implikasinya terhadap penafsiran ayat bernuansa gender (QS. An-Nisa: 24). Dengan menggunakan pendekatan ragam qira'at dan sejarah perkembangan qira'at disimpulkan bahwa praktek nikah mut'ah memang pernah dilegalkan pada masa itu. Hal ini berdasarkan petunjuk dari qira'at tafsiriyyah yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah Ibn Mas'ud.
Copyrights © 2020