Secara umum pasar dapat diartikan sebagai tempat bertemunya penjual dan pembeli yang ditandai dengan adanya transaksi antara penjual dan pembeli. Pada mulanya pasar menggambil tempat di suatu ruang atau lapangan terbuka, dibawah pohon besar yang telah ada, di salah satu sudut perempatan jalan atau tempatātempat lain yang strategis dilihat dari jarak capai dan aksesibilitas dari dalam dan dari luar tapak yang kita kenal dengan tipe pasar tradisional. Kemudian dengan disahkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, istilah penyebutan pasar tradisional berubah penyebutannya menjadi pasar rakyat. Salah satu contoh dari pasar tradisional atau pasar rakyat yang sudah ada cukup lama di Kota Semarang adalah Pasar Bunga Kalisari Semarang yang khusus menjual barang komoditas berupa bunga, tanaman hias dan perkakas taman. Dilihat dari tinjauan kesejarahan Pasar Bunga Kalisari Semarang sudah ada sejak tahun 1980-an, terdiri dari beberapa lapak pedagang yang terus berkembang menjadi kios semi permanen di sepanjang jalan Dr.Soeromo hingga tahun 2016 Pasar Bunga Kalisari Semarang mengalami upaya revitalisasi penurunan/degradasi kualitas lingkungan.
Copyrights © 2021