El-Iqtishady
Volume 3 Nomor 1 Juni 2021

Tanggung Gugat Penjual dan Jasa Pengantaran dalam Transaksi Jual Beli Online dengan Metode Cash On Delivery

Suriyadi Suriyadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jul 2021

Abstract

Abstract               Online buying and selling transactions with the Cash On Delivery (COD) method cannot be denied increasing sales, but in the convenience offered in this transaction it often causes problems such as consumers who are unable to pay for goods to couriers because of damage to goods or incompatibility of goods, giving rise to debates. regarding who should be responsible for the occurrence of losses in COD transactions. The research method used in writing this scientific journal is a legal research method with normative research and uses two approaches, namely a conceptual approach and a statute approach in analyzing the legal issues raised in this scientific journal. Legally, the buyer in a COD transaction has the achievement to pay the price of the goods through a courier based on a sale and purchase agreement between the buyer and the seller, the buyer's refusal to make payment is an act of default even though the reason for the goods is not suitable or damaged because this he has agreed in the terms and transaction terms. The responsibility born in the COD transaction is adjusted to the situation that occurs and the legal relationship that was born, damage to goods caused by negligence or intentional expedition services is the responsibility of the expedition service but who can ask for responsibility is the seller on the basis of the delivery agreement and not the buyerKeywords : Liability, Buy and Sell, Cash On DeliveryAbstrakTransaksi jual beli secara online dengan metode Cash On Delivery (COD) tidak dapat dipungkiri meningkatkan penjualan akan tetapi di dalam kemudahan yang ditawarkan dalam transaksi ini tidak jarang menimbulkan permasalahan seperti konsumen yang tidak mamu membayara barang kepada kurir karena kerusakan barang atau ketidaksesuaian barang sehingga memunculkan perdebatan mengenai siapa yang harus bertanggung jawab atas terjadinya kerugian dalam transaksi COD. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan jurnal ilmiah ini adalah metode penelitian hukum dengan penelitian normatif dan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan dalam melakukan analisis terhadap isu hukum yang diangkat dalam jurnal ilmiah ini. Secara hukum pembeli dalam transaksi COD mempunyai prestasi untuk membayar harga barang melalui kurir berdasarkan perjanjian jual beli antara pembeli dan penjual, tindakan pembeli menolak melakukan pembayaran adalah merupakan tindakan wanprestasi meskipun dengan alasan barang yang tidak sesuai atau rusak karena hal ini telah ia setujui dalam syarat dan ketentuan transaksi. Tanggung jawab yang lahir dalam transaksi COD disesuaikan dengan situasi yang terjadi dan hubungan hukum yang lahir, kerusakan barang yang diakibatkan oleh kelalaian atau kesengajaan jasa ekspedisi adalah tanggung jawab jasa ekspedisi akan tetapi yang dapat memintakan pertanggungjawaban adalah penjual atas dasar perjanjian pengantaran dan bukan pembeli.  Kata Kunci : Tanggung Gugat, Jual Beli Online, Cash On Delivery

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

iqthisadi

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

EL-IQTHISADI : JURNAL HUKUM EKONOMI SYARIAH, FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM IS TO PROVIDE A VENUE FOR ACADEMICIANS, RESEARCHERS, AND PRACTITIONERS FOR PUBLISHING THE ORIGINAL RESEARCH ARTICLES OR REVIEW ARTICLES. THE SCOPE OF THE ARTICLES PUBLISHED IN THIS JOURNAL DEALS WITH A BROAD RANGE OF TOPICS IN ...