Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penegakan hukum dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung di masa pademi Covid-19. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dan data yang digunakan adalah data hukum sekunder. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Pelaksanaan Pilkada di masa Covid- 19, mengakibatkan banyak terjadi pelanggaran protokol kesehatan, hal ini dikarenakan calon kepala daerah, wakil kepala daerah dan pendukung melakukan kampanye politik secara tatap muka dengan jumlah yang sangat banyak. Sehingga menimbulkan kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan tinggi. Pemerintah sebagai pemangku kewenangan mengeluarkan kebijakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Indonesia. Namun dalam pelaksanaannya di masyarakat kebijakan tersebut belum berfungsi secara efektif, karena masih banyak terjadi pelanggaran Prokes di masa Kampenye menjelang Pilkada 2020. Berdasarkan hal tersebut maka penegakan hukum dalam pelaksanaan Pemilu di masa pandemic Covid-19 belum berjalan baik.
Copyrights © 2021