Penggunaan teknologi khususnya internet saat ini menunjukkan perkembangan yang luar biasa. Hampir semua kalangan menggunakan media sosial sebagai wadah ataupun sarana mereka dalam melakukan komunikasi ataupun sekedar mengekspresikan diri. Banyak sekali saat ini ragam jenis sosial media yang terdapat di Indonesia. Salah satu sosial media yang terdapat di Indonesia dan saat ini juga sedang mengalami perkembangan dan trend yang signifikan adalah media sosial Tiktok. Bentuk media sosial Tiktok dalam bentuk video tersebut, seringkali ketika pengguna membuat video Tiktok itu menggunakan lagu sebagai suara latar video. Penelitian ini akan membahas mengenai Bagaimana perlindungan hukum pengguna aplikasi Tiktok terhadap pemegang hak cipta atas lagu yang diupload di Tiktok? Bagaimana penyelesaian sengketanya apabila terjadi permasalahan hukum? Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa terdapat bentuk perlindungan hukum pengguna aplikasi TikTok terhadap pemegang hak cipta atas lagu yang diunggah di Tiktok di antaranya yaitu berupa perjanjian kerjasama yang tertuang dalam User Generated Content. Tentunya, bentuk perlindungan hukum tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku berupa aturan-aturan khusus bagi karya-karya musik dan artis rekaman yang merupakan bagian dari Hak atas Kekayaan Intelektual.
Copyrights © 2021