Menurut UU No. 11 Tahun 200 8 Jo UU No. 19 Tahun 2006 tentang ITE bahwa Penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi harus terus dikembangkan untuk menjaga, memelihara, dan memperkukuh persatuan dan kesatuan nasional berdasarkan Peraturan Perundang-undangan demi kepentingan nasional. Dan tujuannya haruslah didukung oleh pemerintah melalui pengembangan Teknologi Informasi dan infrastruktur hukum dan pengaturannya sehingga pemanfaatan Teknologi Informasi dilakukan secara aman untuk mencegah penyalahgunaannya dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan sosial budaya masyarakat Indonesia. Permasalahannya adalah Apakah arti tindakan/perbuatan hukum dalam sistem hukum administrasi negara ! dan Bagaimana peranan sistem elektronik dan informasi dalam penyelenggaraan sistem hukum administrasi negara ? Tindakan/Perbuatan Hukum dalam Sistem Hukum Administrasi Negara adalahsetiap tindakan/perbuatan alat perlengkapan pemerintah (Bestuurs organ) dalam lapangan hukum tata pemerintahan untuk pemeliharaan kepentingan rakyat dalam bidang hukum publik dan privat dengan wewenang luar biasa dari Undang-undang baik itu bersegi satu, dua dan segi banyak.Peranan Sistem Elektronik dan Informasi dalam Penyelenggaraan Sistem Hukum Administrasi Negara adalah pemanfaatan sistem teknologi informasi, dokumen elektronik dan sertifikat elektronik dengan prinsip yuridis, sosiologis dan filosofis.
Copyrights © 2021