Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis konsep dan pelaksanaan politik hukum pidana dalam penegakan tindak pidana perdagangan manusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum pidana mengejawantah dalam bentuk Penal dan Nonpenal. Dengan demikian, sebagai bagian dari politik kriminal, politik hukum pidana yaitu suatu usaha yang rasional untuk menanggulangi kejahatan dengan menggunakan hukum pidana, dalam hal ini ada tiga tahap dalam penegakan hukum pidana yaitu tahap formulasi, tahap aplikasi, dan tahap eksekusi. Pelaksanaan politik hukum pidana dalam penegakan tindak pidana perdagangan manusia berarti mengadakan pemilihan untuk mencapai hasil perundang-undangan pidana yang paling baik dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna. Di mana daya guna pelaksanaan politik hukum pidana diartikan sebagai proses atau cara mewujudkan peraturan perundang-undangan pidana yang sesuai dengan keadaan dan situasi saat ini dan masa yang akan datang dalam arti memenuhi syarat keadilan dan daya guna.
Copyrights © 2020