Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi akan membuat kemudahan bagi orang dalam melakukan berbagai kegiatan, dan disisi lain hal ini dimanfaatkan pula oleh para pelaku tindak kejahatan. Penipuan merupakan contoh kejahatan konvensional dan tegas diatur dalam KUHP, namun seiring jaman maka para pelaku penipuan juga memperlancar perbuatannya dengan menggunakan teknologi elektronik yang diatur dalam Undang-undang Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Dan Transaksi. Penelitian ini menunjukkan bahwa kejahatan konvensional ketika menggunakan alat elektronik akan berubah memasuki ruang lingkup undang-undang khusus yaitu tentang ITE. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normative namun didukung wawancara sebagai pendukung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan kejahatan memerlukan metode penanggulangan yang memadai pula dari pihak penegak hukum yaitu Kepolisian.
Copyrights © 2020