SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 3, No 2 (2021)

PELAKSANAAN EKSEKUSI OBJEK JAMINAN FIDUSIA APABILA DEBITUR CIDERA JANJI

Ila Nabilla Nofianti (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Apr 2021

Abstract

Fidusia merupakan istilah yang sudah lama dikenal dalam bahasa Indonesia. Begitu pula istilah ini digunakan dalam undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif serta pendekatan kepustakaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui bagaimana eksekusi terhadap objek jaminan fidusia apabila debitur cidera janji. Dalam Jaminan fidusia terdapat eksekusi objek Jaminan Fidusia. Eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan dalam hal pemberi fidusia (debitur) berada dalam keadaan cidera janji (wanprestasi). Pemberi fidusia wajib menyerahkan benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia dalam rangka pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia. Apabila pemberi fidusia tidak menyerahkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia pada waktu eksekusi dilaksanakan, penerima fidusia berhak mengambil benda yang menjadi obyek jaminan fidusia dan apabila perlu dapat meminta bantuan pihak yang berwenang. Pelaksanaan eksekusi jaminan fidusia diatur di dalam pasal 29 sampai dengan pasal 34 undang-undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Eksekusi Jaminan Fidusia adalah penyitaan dan penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Yang menjadi penyebab timbulnya terjadi eksekusi adalah karena debitur cidera janji atau tidak memenuhi prestasinya tepat pada waktunya kepada penerima fidusia, walaupun pihak debitur telah diberikan somasi.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...