Penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaimana penerapan dan bentuk tanggung jawab sosial yang dilaksanakan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam menjaga hubungan sosial dan dengan lingkungan sekitar. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah kegiatan yang dilaksanakan perusahaan untuk menjaga hubungan dengan masyarakat dan mengurangi pengaruh negatif pada lingkungan dan merupakan kewajiban bersama, perusahaan besar maupun perusahaan yang masih dikategorikan Perusahaan UMKM. Pertanyaannya adalah bagaimanakah pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan di Perusahaan UMKM. Metode penelitian yang digunakan pendekatan yuridis normatif. Temuan penelitian menunjukkan, dalam pelaksanaan tanggung jawab sosial, di Perusahaan UMKM lebih termotivasi sebab jiwa sosial yang dimiliki dan hubungan baik yang terjalin antara pelaku usaha dengan lingkungan sosial sekitar secara alami terbentuk tanpa adanya sifat paksaan. Selain itu, tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan oleh Perusahaan UMKM adalah pengolahan limbah, sumbangan kegiatan masyarakat sekitar, dan menyediakan lapangan pekerjaan untuk mengurangi pengangguran.
Copyrights © 2021