Lanjut usia adalah seseorang yang berusia 60 tahun ke atas. Dengan sistem pendewasaan, kemampuan organ tubuh manusia akan berkurang secara normal, yang ditandai dengan penurunan kemampuan fisik, sosial, dan mental.Sehingga narapidana lanjut usia perlu mendapatkan pelayanan khusus secara optimal mengingat kelompok ini merupakan kelompok yang sangat rentan terhadap resiko-resiko. Oleh karena itu pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berupaya untuk menyelenggarakan pemenuhan hak bagi kelompok rentan lanjut usia khususnya narapidana dan tahanan melalui Peraturan Mentri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 32 Tahun 2018 tentang Perlakuan Bagi Tahanan dan Narapidana Lanjut Usia. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif, diharapkan mampu memberikan acuan dalam pelaksanaan prosedur pelayanan khusus narapidana dan tahanan lansia.
Copyrights © 2021