Pasca pencabutan UU No. 7 Tahun 2004 oleh Mahkamah Konstutusi dan berlakunya kembali UU Pengairan, pembatalan Perda tentang pengelolaan air tanah oleh Kemendagri, adanya alih kewenangan dengan berlakunya UU Pemda 2014, berdampak pada tidak adanya kepastian hukum dan muncul berbagai permasalahan dalam pengelolaan air tanah. Untuk mengatasi “kevakuman regulasi” dan berbagai permasalahan pengelolaan air tanah di daerah tersebut, pemerintah daerah hendaknya segera mempersiapkan pembentukan regulasi baru sebagai dasar hukum dalam pengelolaan air tanah. Tujuan kajian ini yaitu untuk mendeskripsikan isu hukum tentang dasar pertimbangan dalam pembentukan peraturan pengelolaan air tanah di daerah, dan materi muatan pengaturan pengelolaan air tanah di daerah secara berkeadilan dan berkelanjutan. Metode kajian menggunakan pendekatan secara yuridis normative dan analisis bahan hukum dilakukan secara yuridis kualitatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa pertama, pengaturan pengelolaan air tanah di daerah harus didasarkan atas pertimbangan filosofis, sosiologis, danyuridis; kedua, bahwa materi muatan pengaturan pengelolaan air tanah harus didasarkan atas konsep konstitusionalisme pengelolaan air tanah, norma kewenangan, dan substansi ruang lingkup pengaturan. Urgensi hasil kajian ini yaitu bahwa pengaturan pengelolaan air tanah di daerah ke depan (ius constituendum), harus memberikan jaminan kepastian hukum, berkeadilan, dan memberikan kemanfaatan secara berkelanjutan bagi rakyat.
Copyrights © 2020