Berdasar album kemiskinan, angka kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo, masih cukup tinggi. Data Tahun 2015 menyebutkan, tingkat kemiskinan mencapai di atas 20 persen atau sekitar 50 ribu penduduk. Dari puluhan ribu penduduk miskin, banyak diantaranya tinggal di Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Seiring terbitnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 22 Tahun 2012 Tentang Tanggung jawab Sosial Perusahaan (TSP), maka kalangan swasta atau pengusaha memiliki tanggung jawab dalam pengentasan kemiskinan di Kabupaten Kulon Progo. Untuk itu, dalam penelitian ini akan mengkaji sejauh mana peran CSR atau keterlibatan kalangan pengusaha dalam upaya pengentasan kemiskinan, khususnya melalui program bedah rumah. Lokasi penelitian ini berada di Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Sementara itu, jenis penelitian yang digunakan yakni penelitian deskriptif kualitatif.
Copyrights © 2019