Jumlah pengemudi yang memahami etika mengemudi yang benar dan benar hanya sekitar 40%. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan terhadap calon pengemudi agar tercipta tata tertib berkendara yang baik dan benar. Persyaratan memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) tercantum dalam pasal 77 ayat (3) dan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Frasa "belajar sendiri" dalam Pasal 77 ayat (3) dan frasa "harus didampingi oleh instruktur / penguji" Pasal 79 ayat (1) terkesan bertentangan. Tidak hanya kontradiksi antara frasa dalam bab di atas yang ditemukan oleh para peneliti, tetapi frasa "belajar sendiri" memiliki makna yang kabur. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pasal 77 ayat (3) dan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tidak bertentangan atau berkelanjutan, terkait dengan frase samar “belajar sendiri”, Satlantas melaksanakan keleluasaan kebebasan calon pengemudi untuk belajar mengemudi dan upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Lalu Lintas Kota Batu mengenai pengawasan calon pengemudi sepenuhnya diserahkan kepada calon pengemudi. Mengenai Perspektif Maqashid Syariah tentang penerapan Pasal 77 ayat (3) dan Pasal 79 ayat (1) tidak kontradiktif atau sesuai.
Copyrights © 2021