Transaksi meminjam uang bersyarat dalam praktik perniagaan tirai bambu di desa Harjomulyo, kecamatan Silo, kabupaten Jember dilakukan oleh pengrajin tirai bambu dan pengepul tirai bambu, ketika pengrajin ingin membuat tirai bambu maka dia meminjam uang kepada pengepul untuk modal dan untuk kebutuhan sehari-hari. Dari praktik tersebut, pengrajin tirai bambu tidak dapat berkembang dengan baik karena tidak bisa menjual hasil dari pembuatan tirai bambunya kepada pengepul yang lain karena telah terikat syarat dengan pengepul ketika meinjam uang. Metode penelitian yang digunakan dalam jurnal ini ialah penelitian lapangan (field research), teknik pengumpulan data yang digunakan ialah melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini adalah mendiskripsikan latar belakang transaksi meminjam uang bersyarat, mengetahui proses transaksi meminjam uang bersyarat dalam praktik perniagaan tirai bambu di desa Harjomulyo, kecamatan Silo, kabupaten Jember dan untuk mengetahui tinjauan fiqh mualalah terhadap praktik transaksi meminjam uang bersyarat dalam perniagaan tirai bambu di desa Harjomulyo, kecamatan silo, kabupaten Jember.
Copyrights © 2021