Perkembangan dari Game Online di Indonesia saat ini sedang berkembang cukup pesat. Hal tersebut tersalurkan melalui berbagai jenis karir atau profesi, seperti Game Devoloper, Game Publisher, Profesional Player, Streamer, bahkan Jasa Joki dari sebuah game itu sendiri, dalam penelitian ini, yang menjadi fokus penulis adalah analisa mengenai profesi jasa joki game online tadi melalui akad ju’alah khususnya dalam game Mobile Legend berdasarkan fatwa DSN No.62 Mui/XII/2007 Tentang Ju’alah. Fokus masalah yang diteliti dalam Skripsi ini adalah: 1) Bagaimana fenomena praktik transaksi jasa joki rank mobile legend melalui Sosial Media?, 2) Bagaimana analisis akad Ju’alah dalam transaksi jasa joki rank mobile legend berdasarkan fatwa DSN No.62 DSN-MUI/XII/2017 tentang ju’alah. Adapun dari tujuan penelitian ini adalah: 1) Mendeskripsikan praktik transaksi jasa joki Rank Mobile Legend melalui sosial media, 2) Menganalisis akad Ju’alah dalam transaksi jasa joki rank Mobile Legend perspektif fatwa DSN No.62 DSN-MUI/XII/2017 tentang Ju’alah. Jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian kualitatif, yaitu mengacu pada data yang bersifat normatif dan sangat erat kaitanya dengan data-data yang bersifat kepustakaan dengan bertujuan untuk membuat analisa terhadap objek yang diteliti. Pada penelitian ini akan menganalisa Fatwa DSN No.62/DSN-MUI/XII/2007 Tentang Ju’alah. Akhir dari penelitian ini adalah bawah praktik transaksi jasa joki rank mobile legend merupakan komitmen dari seorang gamer untuk memberikan imbalan pada seseorang (pejoki) yang memainkan akun gamenya ketika mencapai rank/level yang diinginkan.
Copyrights © 2021