LEX CRIMEN
Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen

SANKSI PIDANA BAGI PENEGAK HUKUM YANG TIDAK MELAKSANAKAN KEWAJIBAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK

Daeng, Prima (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2021

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimanakah kewajiban penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan bagaimanakah sanksi pidana pelanggaran kewajiban oleh penegak hukum menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mana dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Kewajiban aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia, yaitu Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara Anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi dan menjaga Identitas Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik. Dalam hal jangka waktu sebagaimana penahanan dilakukan untuk kepentingan proses peradilan dalam hal jangka waktu telah berakhir, Anak wajib dikeluarkan demi hukum. Pengadilan wajib memberikan petikan putusan pada hari putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum dan pengadilan wajib Pengadilan wajib memberikan salinan putusan paling lama 5 (lima) hari sejak putusan diucapkan kepada Anak atau Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya, Pembimbing Kemasyarakatan, dan Penuntut Umum. 2. Pemberlakuan sanksi pidana pelanggaran kewajiban oleh aparatur hukum dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia baik terhadap Penyidik, Penuntut Umum, dan Hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dipidana dengan pidana atau denda sesuai dengan bentuk pelanggaran atas kewajiban yang dilakukan oleh aparatur hukum.Kata kunci: peradilan pidana anak;

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...