LEX CRIMEN
Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen

MANFAAT PENJATUHAN PIDANA PENJARA TERHADAP NARAPIDANA DAN MASYARAKAT

Paputungan, Rizal A. G. (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2021

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana manfaat penjatuhan pidana penjara terhadap terpidana dan bagaimana manfaat penjatuhan pidana penjara terhadap masyarakat. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Manfaat penjatuhan pidana penjara terhadap terpidana yaitu membina terpidana menjadi orang yang lebih baik dan berguna sehingga ia tidak mengulangi perbuatannya dan membebaskan terpidana dari rasa bersalah serta membina terpidana agar dapat diterima dalam masyarakat. 2. Manfaat penjatuhan pidana penjara bagi masyarakat yaitu memberikan rasa aman kepada masyarakat dari gangguan pelaku kejahatan, karena pada dasarnya pidana penjara merupakan pidana perampasan kemerdekaan, maka dengan dirampasnya kemerdekaan pelaku tindak pidana, berarti pembatasan terhadap ruang gerak pelaku untuk melakukan kejahatan sehingga melindungi masyarakat terhadap sifat berbahayanya pelaku tindak pidana.Kata kunci: Manfaat Penjatuhan, Pidana Penjara, Narapidana dan Masyarakat

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...