LEX CRIMEN
Vol 10, No 8 (2021): Lex Crimen

PEMBERLAKUAN KETENTUAN PIDANA APABILA DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI ELEKTRONIK MERUGIKAN KONSUMEN

Pitoy, Megy (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jul 2021

Abstract

Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum mengenai transaksi elektronik dan bagaimana pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan transaksi elektronik merugikan konsumen. Dengan menggunakan metode peneltian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan hukum mengenai transaksi elektronik menunjukkan penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat. Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik selama transaksi berlangsung. Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak. 2. Pemberlakuan ketentuan pidana apabila melakukan transaksi elektronik merugikan konsumen dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000. 000.000,00 (satu miliar rupiah).Kata kunci: Pemberlakuan, Ketentuan Pidana, Transaksi Elektronik, Merugikan Konsumen

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...