LEX CRIMEN
Vol 10, No 7 (2021): Lex Crimen

SYARAT PENJATUHAN PIDANA PERCOBAAN DALAM SISTEM PEMIDANAAN DI INDONESIA

Soleman, Florencia (Unknown)



Article Info

Publish Date
16 Jul 2021

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana syarat penjatuhan pidana percobaan bagi terpidana dalam perkara pidana dan bagaimana tujuan penjatuhan pidana terhadap terpidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia yang dengan metode penelitian hukum normatif disimpulkan: 1. Tujuan penjatuhan pidana terhadap terpidana dalam sistem pemidanaan di Indonesia adalah untuk mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum pidana demi pengayoman martabat. Mencegah terpidana untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya dan membina terpidana untuk tidak mengulangi perbuatannya, sehingga menjadi orang yang lebih baik dan berguna dan membebaskan terpidana dari rasa bersalah serta memulihkan keseimbangan rasa damai dalam masyarakat. 2. Syarat penjatuhan pidana percobaan bagi terpidana dalam perkara pidana adalah pidana yang dijatuhkan oleh hakim adalah pidana penjara atau kurungan tidak lebih dari satu tahun. Selama masa percobaan terpidana tidak boleh melakukann tindak pidana dan membayar ganti rugi kepada korban. Penjatuhan pidana percobaan dalam perkara kejahatan paling lama tiga tahun dan dalam perkara pelanggaran paling lama dua tahun. Masa Percobaan mulai dihitung setelah putusan hakim sudah menjadi tetap (incraht)Kata kunci: pidana percobaan;

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

lexcrimen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal ini merupakan jurnal elektronik (e-journal) Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Manado, yang dimaksudkan sebagai wadah publikasi tulisan-tulisan tentang dan yang berkaitan dengan hukum pidana. Artikel-artikel skripsi mahasiswa Fakultas Hukum Unsrat merupakan ...