Tujuan artikel ini adalah membahas problematika merek suara di Indonesia dengan membandingkannya dengan isu yang sama di Uni Eropa dan Australia. Dibandingkan Uni Eropa dan Australia, yang pengaturan merek suaranya telah lebih maju, Indonesia masih menyisakan masalah berupa ketiadaan definisi merek suara dan ketiadaan syarat khusus terkait registralibitas merek suara berserta contohnya mengenai notasi, rekaman suara, sonogram dan termasuk durasinya sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum ketika suatu merek suara didaftarkan. Disarankan agar pihak berwenang terkait di Indonesia perlu secara tepat mendefinisikan merek suara sekaligus menentukan secara jelas syarat registrabilitas merek suara di Indonesia.
Copyrights © 2021