Covid-19 telah dinyatakan sebagai keadaan darurat dunia (pandemi) atau global outbreak oleh WHO. Covid-19 telah menginfeksi lebih dari 126.000 orang di 123 negara. Hasil penelitian menunjukan 9 informan menyatakan bahwa mereka harus menggunakan APD sehemat mungkin karena APD yang disediakan instansi terbatas. Pengawasan yang minim dan kurangnya sangsi tentang tata laksana pencegahan Covid-19 terhadap petugas di bandara internasional Kualanamu mengakibatkan informan dalam mempergunakan APD tidak sesuai dengan SOP. Kepatuhan petugas Bandara Internasional Kualanamu terhadap SOP tentang kewaspadaan penularan Covid-19 dari hasil observasi yang dilakukan peneliti, tidak sesuai dengan SOP yang sudah ditetapkan dalam protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19. Kata Kunci : Covid-19, alat pelindung diri, epidemiologi
Copyrights © 2021