Jurnal CREPIDO: Jurnal Mengenai Dasar-Dasar Pemikiran Hukum Filsafat dan Ilmu Hukum
Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Crepido July 2019

MENAKAR KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) DALAM PERSPEKTIF BESTUURS BEVOEGDHEID

Wibawa, Kadek Cahya Susila (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2019

Abstract

Pemerintah (BPN) mempunyai kewajiban yang diperoleh secara atribusi untuk melakukan pendaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan. Kewenangan tersebut kemudian didelegasikan kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), selaku pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta otentik yang berkaitan dengan tanah.Perspektif bestuurs bevoegdheid menjelaskan bahwa sumber wewenang yang diperoleh secara delegasi, maka tanggung jawab dan tanggung gugat sudah berada pada penerima delegasi (delegataris). Berdasarkan hal tersebut, maka PPAT selaku delegataris, memiliki tanggung jawab administrasi apabila terjadi mal administrasi dalam pembuatan akta otentik tersebut. Penerapan sanksi administrasi merupakan bentuk tanggung jawab yang harus diterima oleh PPAT apabila terjadi mal administrasi. Mal administrasi mengakibatkan akta cacat yuridis. Konsekuensi hukum terhadap akta PPAT yang cacat yuridis, dapat berupa terdegradasinya kekuatan bukti sempurna dari akta otentik (pelanggaran syarat formil), dan batal demi hukum atau dapat dibatalkannya suatu akta dalam hal pelanggaran syarat materiil.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

crepido

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal CREPIDO adalah jurnal ilmiah yang fokus pada pembahasan mengenai dasar-dasar pemikiran hukum, baik dalam aras Filsafat maupun Ilmu Hukum. Dengan kekhasan ini maka ruang lingkup penulisan dalam Jurnal CREPIDO adalah setiap pembahasan dalam ilmu hukum dan filsafat hukum pada berbagai ...