Abstract The purpose of this study is to offer novelty related to the case of confiscation of the property of a deceased terrorist by the state in Indonesia. Using normative research methods with statutory approaches and concepts supported by descriptive techniques. Terrorism is a threat to every citizen in the world. Because the perpetrators of this terrorism crime always choose a place that is filled with the public and takes a lot of casualties. In committing acts of terrorism, perpetrators often commit suicide or suicide bombings to leave traces of the actions they have committed. The crime of terrorism requires a lot of funds to finance terrorists in carrying out bombing actions. So, if a terrorist actor dies, he will leave a lot of property and this can finance future terrorist activities. Regarding the confiscation of terrorist assets, it has not been regulated in Law Number 5 of 2018. In this case, the government must immediately make regulations regarding the confiscation of assets for terrorists who have died because this can help the state in eradicating terrorism. Such understanding is important in order to run well.Keyword: criminal act; foreclosure; terrorismAbstrakTujuan dari penelitian ini menawarkan kebaruan terkait dengan kasus penyitaan harta teroris yang telah meninggal oleh negara di Indonesia. Menggunakan metode penelitian normatif dengan metode pendekatan perundang-undangn dan konsep yang didukung oleh teknik prskriptif. Terorisme merupakan hal yang menjadi ancaman untuk setiap warga negara yang berada di dunia. Karena pelaku tindak pidana terorisme ini selalu memilih tempat yang dipenuhi oleh khalayak ramai dan memakan banyak sekali korban jiwa. Dalam melakukan aksi tindak pidana terorisme, pelaku seringkali melakukan aksi bunuh diri atau bom bunuh diri untuk meninggalkan jejak dari tindakan yang telah ia lakukan tersebut. Tindak pidana terorisme membutuhkan banyak sekali dana untuk membiayai para teroris dalam melakukan tindakan pengeboman. Sehingga, jika pelaku teroris meninggal dunia maka akan banyak sekali harta yang ia tinggalkan dan hal tersebut dapat membiayai kegiatan terorisme yang akan datang. Mengenai penyitaan harta teroris ini belum diatur di dalam UU No. 5-2018. Di dalam hal ini pemerintah harus segera membuat peraturan mengenai penyitaan harta untuk teroris yang telah meninggal dunia karena hal tersebut dapat membantu negara dalam pemberantasan terorisme. Pemahaman demikian penting agar dapat berjalan dengan baik.
Copyrights © 2021