ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sanksi Kaombo bagi nelayan tangkap ikan destruktif dan untuk mengetahui bagaimana sanksi Kaombo bagi nelayan tangkap penyu. Lokasi penelitian ditentukan secara purposive dengan pertimbangan sabagai daerah yang masih menerapkan aturan Kaombo pada pengelolaan sumberdaya perikanan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam Menangkap ikan layang dengan menggunakan alat tangkap destruktif dilarang oleh Kaombo dengan sanksi membayar denda sebesar Rp 25.008.000 dan Menangkap penyu dilarang oleh Kaombo dengan sanksi membayar denda sebesar Rp 600.000 per ekor Kata Kunci : Kearifan Lokal, Masyarakat Nelayan, Kaombo
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021