Perceraian merupakan suatu keadaan yang memerlukan pemahaman yang komperehensif, paradigma mengenai perceraian sangat berpengaruh terhadap posisi perceraian dan kehidupan masyrakat. Pemahaman mengenai perceraian sedikitnya harus dikaji dari 3 sudut pandang, yaitu yuridis, sosiologis dan filosofis. Sudut padang yuridis dianggap perlu sebagai suatu kepastian hukum, sementara kacamata sosiologis sebagai pembanding bagaimana manusia sebagai makhluk sosial memandang perceraian. disamping itu sudut pandang filosofispun tidak kalah penting, sebab memaknai esensi dari perkawinan dan perceraian tidak mungkin tanpa memakai kacamata filosofis.
Copyrights © 2021