Al-Qisth Law Review
Vol 5, No 1 (2021): AL-QISTH LAW REVIEW

MEMBANGUN HUKUM PIDANA NASIONAL DIATAS PONDASI KEADILAN PANCASILA DALAM WUJUD NILAI KE TUHANAN YANG MAHA ESA

Nanda Sahputra Umara (Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum S3 Universitas Diponegoro)
Pathorang Halim (Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta)



Article Info

Publish Date
28 Aug 2021

Abstract

Ketertinggalan hukum pidana di Indonesia, berimplikasi pada penegakan hukum yang cenderung kurang adil dan tidak beradab. Karakter KUHP yang yang masih digunakan samapi saat ini didasarkan pada pandangan yang legalistic, karenanya sudah tidak cocok lagi dan jauh dari harapan cita-cita hukum nasional yang yang diharapkan. Pemberlakuan KUHP di indonesia tidak lepas dari napak tilas hukum belanda yang karakteristiknya jauh dari nilai kemanusian dan nilai ketuhanan. Karenanya perlu dilakukan pembangunan hukum pidana nasional diatas pondasi pancasila yang dilandasi pada nilai kemanusiaan dan keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.Kata Kunci : Sistem Hukum Pidana Nasional, Keadilan Pancasila, Nilai Ketuhanan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

al-qisth

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Merupakan jurnal ilmiah di bidang ilmu hukum yang berada di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta. Jurnal ini hadir untuk mendorong penyebarluasan pemikiran dan gagasan hasil penelitian dibidang hukum secara luas kepada masyarakat. Adapun ruang lingkup peneltian yang ...