Dewasa ini mengemis telah disalahgunakan oleh sebagian orang sebagai profesi sehingga desakan untuk tidak memberi “sedekah†kepada pengemis di jalanan, lampu merah, dan tempat-tempat umum lainnya. Bahkan di beberapa tempat, himbauan ini akan diupayakan untuk ditingkatkan statusnya menjadi peraturan daerah atau peraturan hukum lainnya. Mengemis dalam perspektif hadis Nabi saw dilarang dan hanya dibolehkan kepada tiga kondisi, yaitu orang yang berhutang untuk melunasi hutangnya saja, orang yang terkena musibah, seperti gagal panen, meminta-minta untuk memenuhi kebutuhannya, sampai ia memiliki usaha yang bisa untuk memenuhi kebutuhan pokoknya, dan orang yang dikenal luas sebagai orang yang sangat fakir. Nabi saw. memberikan solusi agar pengemis bisa berusaha mengatasi kesulitan ekonominya. Kata kunci: bersedekah, pengemis, hadis Nabi saw, hukum Islam.
Copyrights © 2019