Pajak merupakan salah satu beban yang akan mengurangi laba bersih, dengan optimalisasi yang dilakukan dapat meminimalkan beban pajak dengan cara menerapkan Perencanaan Pajak (Tax Planning) Perencanaan Pajak (Tax Planning) merupakan upaya penghematan pajak dengan cara menekan jumlah kewajiban pajak tanpa bertentangan dengan undang-undang pajak yang berlaku, dan sama sekali tidak bertujuan untuk memanipulasi perpajakan tetapi untuk memanfaatkan peluang dengan peraturan perpajakan yang menguntungkan wajib pajak dan tidak merugikan pemerintah, karena cara yang digunakan legal. Penelitian ini dilakukan pada PT Transnusa Jaya Mandiri untuk tujuan menerapkan Perencanaan Pajak (Tax Planning) yang dapat Meminimalkan Beban Pajak Penghasilan Perusahaan. Sebagai Wajib Pajak Badan PT Transnusa Jaya Mandiri merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa Transportasi alat berat dan Jacking ProjectLogisticsyang Terdaftar dan telah melakukan kewajiban perpajakannya. Dari laporan keuangan Perusahaan dan Surat Pemberi Tahunan Badan Perusahaan Tahun 2017, hasil penelitian ini menunjukan bahwa Perencanaan Pajak yang Penulis terapkan berhasil, sehingga terjadi penghematan beban Pajak Penghasilan sebesar Rp. 26.089.981 dan Perencanaan Pajak yang di terapkan sudah sesuai dengan Peraturan Undang Undang Perpajakan yang berlaku. Terlihat Perbedaan PPh terutang saat di terapkan Tax Planning yang sebelumnya Rp. 386.125.685 menjadi Rp. 360.035.704 sehingga terlihat dengan sangat jelas penghematan Pajak yang terjadi sebesar Rp. 26.089.981, Penghematan ini terjadi karena ada beberapa biaya yang telah dialihkan sebagai tunjangan dan biaya yang tidak berkenaan dengan pajak.
Copyrights © 2021