Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam
Vol 6, No 2 (2019)

Analisis Dispensasi Nikah Dan Kaitannya Dengan Tingginya Angka Cerai Gugat Di Pengadilan Agama Jepara

Fadilatus Saidah (Universitas Islam Nahdlatul Ulama Jepara)



Article Info

Publish Date
22 Dec 2019

Abstract

Syariat Islam tidak mengatur secara khusus tentang usia minimal bagi kedua calon mempelai, namun Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mengatur bahwa usia minimal untuk calon mempelai pria adalah 19 tahun dan calon mempelai wanita adalah 16 tahun. Pernikahan tetap dapat dilaksanakan oleh pasangan yang belum memenuhi syarat usia yang telah ditentukan, dengan mengajukan permohonan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama. Kehidupan dalam rumah tangga setelah pernikahan tidak selamanya berjalan mulus, perbedaan pendapat pasutri dapat menimbulkan pertengkaran, bahkan berujung pada perceraian. Tingginya kasus cerai gugat di Jepara, diperlukan penelitian mendalam mengenai penyebab tingginya angka tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis dokumen dan penelitian lapangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jepara adalah: hamil di luar nikah, pacaran melebihi batas, saling mencintai dan tidak dapat dipisahkan dan pengaruh teknologi. Sedangkan faktor cerai gugat: ekonomi, tidak tanggung jawab, tidak harmonis, krisis moral, penganiayaan berat, cemburu, adanya pihak ketiga, kawin paksa, kawin di bawah umur, poligami dan cacat biologis.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

JSHI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam is a journal published by the Faculty of Sharia and Law, Islam Nahdlatul Ulama University, Jepara Indonesia. The journal focuses on Islamic law studies, such as Islamic family law, Islamic criminal law, Islamic political law, Islamic economic law, Islamic ...