Syariat Islam tidak mengatur secara khusus tentang usia minimal bagi kedua calon mempelai, namun Undang-Undang Perkawinan di Indonesia mengatur bahwa usia minimal untuk calon mempelai pria adalah 19 tahun dan calon mempelai wanita adalah 16 tahun. Pernikahan tetap dapat dilaksanakan oleh pasangan yang belum memenuhi syarat usia yang telah ditentukan, dengan mengajukan permohonan dispensasi nikah kepada Pengadilan Agama. Kehidupan dalam rumah tangga setelah pernikahan tidak selamanya berjalan mulus, perbedaan pendapat pasutri dapat menimbulkan pertengkaran, bahkan berujung pada perceraian. Tingginya kasus cerai gugat di Jepara, diperlukan penelitian mendalam mengenai penyebab tingginya angka tersebut. Adapun metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu analisis dokumen dan penelitian lapangan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab dispensasi nikah di Pengadilan Agama Jepara adalah: hamil di luar nikah, pacaran melebihi batas, saling mencintai dan tidak dapat dipisahkan dan pengaruh teknologi. Sedangkan faktor cerai gugat: ekonomi, tidak tanggung jawab, tidak harmonis, krisis moral, penganiayaan berat, cemburu, adanya pihak ketiga, kawin paksa, kawin di bawah umur, poligami dan cacat biologis.
Copyrights © 2019