Pandemi covid-19 yang diumumkan di Indonesia sejak tanggal 02 Maret 2020 menjadi tantangan bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia, termasuk bagi lembaga keuangan yaitu perbankan syariah di Indonesia. Dimana data rasio imbal hasil yang diambil dari 12 bulan sebelum (Maret 2019-Februari 2020) dan setelah wabah covid-19 (Maret 2020-Februari 2021) dari website resmi Otoritas Jasa Keuangan. Hal itu dilakukan untuk menganalisis rasio imbal hasil yang terpengaruh dengan kondisi eksternal tersebut atau tidak. Dalam penelitian ini memakai metode paired sample t-test yang sebelumnya diuji terlebih dahulu dengan uji normalitas dan hasil penelitian menunjukkan adanya pengaruh yang signifikan dimana terdapat penurunan rasio imbal hasil setelah pandemi covid-19 sehingga manajemen risiko perbankan syariah bisa dioptimalkan lagi menghadapi tantangan tersebut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021