Jurnal HAM
Vol 12, No 2 (2021): Edisi Agustus

Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga melalui Perjanjian Kerja di Surabaya

Siti Maizul Habibah (Universitas Negeri Surabaya)
Oksiana Jatiningsih (Universitas Negeri Surabaya)
Iman Pasu Marganda Hadiarto Purba (Universitas Negeri Surabaya)



Article Info

Publish Date
26 Aug 2021

Abstract

Permasalahan yang terjadi pada pekerja rumah tangga (PRT) salah satunya adalah tentang Jaminan Hak asasi manusia (HAM) tidak mendapat perhatian. Hal ini terlihat pada Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 tidak mencakup PRT, yang artinya PRT tidak tercakup dalam perlindungan tenaga kerja. Hubungan yang terjadi antara PRT dengan majikan adalah hubungan informal dan karena itu tidak ada ketentuan hukum yang dihadirkan untuk mengatur hubungan mereka. rumusan penelitian ini ialah bagaimana Jaminan Hak Asasi Manusia bagi Pekerja Rumah Tangga Melalui Perjanjian Kerja di Surabaya?. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Secara teritori kegiatan penelitian ini dilaksanakan di wilayah  Surabaya  Barat.  Subjek penelitian adalah pekerja rumah tangga yang bekerja paruh waktu dan tidak bermalam (pocokan). Data dikumpulkan dengan teknik literature review dan wawancara mendalam. Hasil penelitian menunjukan perjanjian kerja oleh PRT banyak yang terabaikan dan masih perlu perlindungan hukum perihal hak dan kewajiban PRT dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasarnya serta menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan PRT dan keluarganya.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

ham

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal HAM merupakan majalah ilmiah yang memuat naskah-naskah di bidang Hak Asasi Manusia (HAM) yang berupa hasil penelitian, kajian dan pemikiran di bidang HAM. Jurnal HAM terbit secara berkala 2 Nomor dalam setahun pada bulan Juli dan ...