Ciri sebuah negara demokratis adalah seberapa besar negara melibatkan masyarakat dalam perencanaan maupun pelaksanaan pemilihan umum. Sebab partisipasi politik masyarakat (pemilih) merupakan aspek penting dalam sebuah tatanan negara demokrasi. Memahami faktor-faktor yang mendorong partisipasi masyarakat dalam memilih sangatlah penting untuk diteliti. Penelitian ini menggunakan teori dari Robert Dahl yang mengatakan bahwa ukuran sebuah pemilu demokratis adalah adanya pemilihan umum. Rotasi kekuasaan, Rekrutmen secara terbuka dan akuntabitas Publik. Untuk memperoleh informasi-informasi dan data sebagai basis analisis persoalan, riset ini menggunakan dua metode, desk study dan field study. Hasil penelitian menyebutkan bahwa tingkat partisipasi politik masyarakat sangat dinamis, namun yang menjadi persoalan adalah terkait motivasi. Sebagai besar masyarakat mengakui bahwa ia memilih di dorong oleh faktor transaksi dan unsur kedekatan secara emosional. Visi dan misi calon bukan merupakan ukuran dalam memilih. Beberapa hal yang disarankan dalam penelitian ini adalah UU kepemiluan perlu direvisi terutama terkait dengan persyaratan calon. Selama ini UU belum membatasi mana masyarakat yang layak menjadi calon dan mana yang tidak. Karena tidak ada batasan masyarakat kerap salah memilih atau tidak mau memilih karena tidak menyukai calon-calon yang disodorkan. Penguatan kelembagaan partai politik perlu dilakukan karena mempengaruhi kinerja partai politik dalam melakukan kaderisasi. Kaderisasi yang buruk dari partai politik menyebabkan calon-calon dari parpol minim kualitas sehingga calon tidak bisa menghindari money politik untuk mempengaruhi masyarakat dalam memilih. Kualitas penyelenggaraan terutama ditingkat panitia ad hoc perlu dimaksimalkan. Terdapat masyarakat yang tidak memberi suara karena masalah – masalah teknis. Sosialisasi KPU kepada masyarakat perlu digiatkan pula. Banyak yang tidak memilih karena tidak terdaftar DPT atau tidak mendapatkan informasi yang jelas terkait kewajiban memilih. Sebagian masyarakat masih menganggap bahwa masyarakat harus menerima undangan sebagai syarat untuk mencoblos.
Copyrights © 2019