Bagaimana pelaksanaan penyidikan tindak pidana narkotika menggunakan cara undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? Bagaimana hambatan dan Bagaimana upaya mengatasi hambatan pelaksanaan penyidikan tindak pidana narkotika menggunakan cara undercover buy (pembelian terselubung) berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? jenis penelitian yang penulis lakukan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis. terselubung (undercover buy) dalam penyidikan kejahatan narkotika di mana seorang informan atau anggota polisi (di bawah selubung) atau pejabat lain yang diperbantukan kepada polisi, bertindak sebagai pembeli dalam suatu transaksi gelap jual beli narkotika. Hambatan antara lain internal dan eksternal. Upaya yang dilakukan penyidik polri untuk mengatasi teknik ranjau ini dengan memanfaatkan kelemahan Teknik ranjau ini di mata hukum karena adanya Undang-Undang Narkotika tahun 2009 yaitu ada dalam pasal 86 ayat (2) tentang alat bukti yang sah
Copyrights © 2021